Program Asimilasi
Berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021, Program Asimilasi di Rumah diberikan kepada WBP yang memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut :
PERSYARATAN
- Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
- Telah menjalani paling sedikit 1/2 masa pidana
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
- Bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
- Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
- Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
- Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
- Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
- Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
- Salinan register F dari kepala Lapas
SYSTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan TPP Lapas
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
- Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada direktur jenderal pemasyarakatan
- TPP pusat melaksanakan sidang TPP
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan atas nama menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
- Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
- Lapas melaksanakan SK pemberian CB
BIAYA / TARIF
- Rp. 0,- (TIDAK DI PUNGUT BIAYA)
LAYANAN PENGADUAN
Pelayanan Pengaduan Secara Langsung Melalui Unit Layanan Pengaduan
Layanan Pengaduan Melalui Media Sosial antara lain :
- Telpon/SMS/Whatsapp : 0821 2933 0023
- Twitter: @lapastasik1
- Instagram : @lapastasik_medsos
- Facebook : lapastasik_medsos
- Youtube :Lapas Tasik Resik
- Website : lapastasikmalaya.kemenkumham.go.id