img

 

Menu

Program Asimilasi

Berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021, Program Asimilasi di Rumah diberikan kepada WBP yang memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut :

PERSYARATAN

  • Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
  • Telah menjalani paling sedikit 1/2 masa pidana
  • Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  • Bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  • Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
  • Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia
  • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  • Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  • Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  • Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  • Salinan register F dari kepala Lapas

SYSTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan TPP Lapas
  • TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  • Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  • Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada direktur jenderal pemasyarakatan
  • TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  • Kepala Lembaga Pemasyarakatan atas nama menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  • Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  • Lapas melaksanakan SK pemberian CB

BIAYA / TARIF

  • Rp. 0,- (TIDAK DI PUNGUT BIAYA)

LAYANAN PENGADUAN

Pelayanan Pengaduan Secara Langsung Melalui Unit Layanan Pengaduan 
Layanan Pengaduan Melalui Media Sosial antara lain :

  • Telpon/SMS/Whatsapp : 0821 2933 0023
  • Twitter: @lapastasik1
  • Instagram : @lapastasik_medsos
  • Facebook : lapastasik_medsos
  • Youtube :Lapas Tasik Resik
  • Website : lapastasikmalaya.kemenkumham.go.id