Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang didirikan pada jaman pemerintahan kolonial belanda tahun 1918.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 04.PT.07.03 TAHUN 1985 bernama Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tasikmalaya yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehakiman di bidang penahanan untuk kepentingan penyidik, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan.
Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tasikmalaya merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang beralamat di jalan Oto Iskandardinata No. 1 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Berada di atas lahan seluas 2.310 m² dengan luas gedung/bangunannya 1.666 m². Jumlah kamar/sel 24 kamar yang terbagi dalam 2 Blok yaitu Blok A dan Blok B termasuk
kamar/sel untuk wanita dan anak dengan kapasitas 150 orang.
Pada tahun 2003 terjadi perubahan status RUTAN menjadi LAPAS berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.05.PR.07.03 TAHUN 2003 tertanggal 16 April 2003.
Visi Kementerian Hukum dan HAM RI adalah masyarakat memperoleh kepastian hukum sedangkan Misinya adalah melindungi Hak Asasi Manusia.
Visi yang diemban oleh LAPAS Kelas II B Tasikmalaya memulihkan hubungan hidup dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan Yang Maha Esa (Membangun manusia yang mandiri), sedangkan Misinya melaksanakan perawatan tahanan, bimbingan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan kerangka penegak hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta perlindungan Hak Asasi Manusia.